UMKM merupakan jenis usaha yang dibedakan berdasarkan ukuran atau skala bisnisnya, baik dari segi pendapatan, aset, maupun jumlah pekerja. Usaha mikro umumnya memiliki modal dan pendapatan yang terbatas, sering dikelola oleh perorangan atau keluarga dengan modal usaha di bawah 1 miliar per tahun dan pendapatan penjualan di bawah 2 miliar pertahun. Usaha kecil memiliki kapasitas yang lebih besar, dengan modal usaha lebih 1 miliar sampai 5 miliar rupiah pertahun dan pendapatan penjualan lebih i 2 miliar sampai 5 miliar rupiah per tahun, serta sudah memiliki karyawan dan struktur organisasi yang lebih rapi. Sementara itu, usaha menengah berada di skala yang lebih besar lagi, dengan modal mencapai lebih 5 miliar samapi 10 miliar rupiah per tahun dan pendapatan penjualan tahunan lebih 15 miliar hingga 50 miliar rupiah, biasanya memiliki manajemen dan tim staf yang lebih kompleks.
KEMBALI KE ARTIKEL