Policy Brief "Pelayanan Kunjungan Masyarakat di Lapas Klas IIA Serang Menjelang Lebaran Idul Fitri dan Pandemi Covid-19"
21 Mei 2022 23:43Diperbarui: 22 Mei 2022 00:045472
Ringkasan Eksekutif
Sejak diumumkan secara resmi kasus pertama COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020, terjadi peningkatan jumlah kematian akibat penularan virus tersebut di Indonesia. Salah satunya di Lapas Serang tingkat dua akibat perayaan Idul Adha 1443 H, yang harus dihadapi pelayanan pemerintah. Pada Senin (5 Februari) Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengatakan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahwa kunjungan langsung ke penjara sejauh ini tidak diizinkan untuk pencegahan COVID -19 epidemi. Bagi keluarga yang ingin berkomunikasi dengan narapidana atau berteman dengannya, cukup menerapkan protokol kesehatan dan menjadikannya virtual.
Namun, mengeluarkan kebijakan yang berbeda ini tidak serta merta mengarah pada manajemen pengobatan COVID-19 yang memadai, yang menimbulkan berbagai jenis pertanyaan dalam hal konten kebijakan, institusi, dan sumber daya untuk implementasi. Krisis COVID-19 telah menciptakan krisis politik yang kompleks. Penyebab rumitnya masalah ini dapat dijelaskan sebagai berikut: pesan ambigu dan kurangnya koordinasi antar politisi dalam memerangi virus Corona, ramainya kunjungan di hari raya Lebaran Idul Fitri, serta kurangnya kesiapan menghadapi bencana dalam aspek pelayanan publik di Lembaga pemasyarakatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.