31 Oktober 2023 14:07Diperbarui: 31 Oktober 2023 14:201311
Tahukah kalian? Bahwa dalam Hukum Perdata di Indonesia terdapat lima asas yang sering digunakan dalam menyelesaikan suatu perkara mengenai kontrak atau perjanjian. Apa sajakah asas-asas tersebut? Mari simak contohnya di bawah ini!
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.