Riba merupakan salah satu transaksi yang dilarang dalam islam. Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja (Muftisany, 2021).
KEMBALI KE ARTIKEL