Masalah yang sedang hangat dibcarakan di media, kasus Banggar, kembali menghasilkan suara untuk membubarkan KPK oleh anggota DPR, di mana KPK pada awalnya akan melakukan penyelidikan terhadap anggota DPR yang dianggap terlibat. DPR menolak dilakukan pemeriksaan terhadap anggotanya. Apakah alasannya?? Jawabannya sejalan dengan kasus-kasus lama yang tidak dapat diselesaikan oleh KPK. Tidak adil rasanya kalau pihak yang terlibat di kasus terdahulu tidak bisa dijamah KPK sementara KPK sekarang ingin menjamah pelaku lain di kasus yang baru. Semua yang terlibat dalam kasus baru ini akan merasa dirugikan oleh situasi ini. Ada apa dengan kasus sebelumnya sehingga KPK tidak mampu menyelesaikannya?? Apapun itu, yang jelas KPK tidak mampu melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan. KPK tidak berdaya (powerless).
Lantas, apakah KPK dibubarkan saja karena tidak mampu?? Ibaratnya kalau ada mobil mogok jangan dimusnahkan, tetapi diperbaiki sehingga dia bisa dipakai lagi. Demikian juga KPK, tidak harus dibubarkan. KPK merupakan alat negara yang digunakan untuk memberantas tindak korupsi. Sampai saat ini masih kelihatan fungsi dan gunanya. Hanya di beberapa kasus KPK memang tidak berdaya. Untuk itulah KPK sebaiknya direformasi, diberikan tambahan daya agar KPK lebih kuat dan mampu menjaring koruptor dari instansi atau lembaga manapun tanpa peduli jabatannya. Tugas dan wewenang KPK dalam menegakkan hukum harus lebih "diperjelas" agar KPK kebal dai intervensi-intervensi pihak lain. Oleh karena in KPK juga harus memperjuangkan independensinya. Dibutuhkan seorang figur yang tegas, jujur, dan berani untuk memimpin KPK. Tidak lembek dan"muluk-muluk" agar KPK tidak dijadikan mainan oleh elite politik, oper sana oper sini.
Tugas dan wewenang KPK memang sudah jelas dipaparkan dalam undang-undang:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.