Karena jika ini terjadi, maka Tjahjo kumolo melanggar kontitusi. Ini sudah sepeerti dinegara komunis. Berikut saya kutip pernyataan Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri ; "Dalam undang-undang memang hanya tercantum 6 agama. Kalau mau menambah keyakinan, harus merubah undang-undang. Jadi untuk sementara dikosongkan dulu nggak masalah," kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).
Pernyataan Mendagri itu sangta membahayakan, karena melanggar UUD 45, sebelum berbicara lebih jauh bahwa pelanggaran yang pertama adalah mengenai administrasi. Bagaimana mungkin seorang warga membuat KTP tapi mengosongkan dulu kolom agama, kemudian beberapa hari kemudian ubah KTP? sungguh pemborosan biaya dan waktu.
Selanjutnya, mendagri bisa dipidanakan karena mengancam keutuhan negara. Ya mungkin bukan seperti pemberontak yang menuntuk kemerdekaan. Tapi, pernyataan Tjahjo Kumolo bisa disebut melawan undang-undang, bahwa Beragama merupakan hak asasi dasar manusia yang dijamin oleh negara.
Negara kita memang bukan negara suatu agama, walaupun seluruh Rakyat Indonesia mengaku bahwa bangsa ini didirikan dan diperjuangkan Oleh umat Islam, melalui jalan Jihad. Tapi, kita bukan juga negara komunis apalagi Atheis. Kita negara penduduknya yang beragama. Buktinya, ada beberapa agama resmi yang diakui oleh negara kita.
Mencantumkan agama dalam kolom KTP, adalah bagian dari menjaga hak warga dalam bernegara. Dengan adanya kolom agama di KTP, berarti menjamin setiap warga negara sesuai dengan agama yang mereka anut, sepeerti dalam beribadah, administrasi dan lain sebagainya.
Nah, jika membiarkan warga negara tdk mengisi kolom agama dalam KTP, berarti membiarkan warga negara tidak dijamin oleh negara. Artinya, mendagri dengan sengaja melegalkan warganya tidak mendapat perlindungan hukum. Bukankah di Kemendag itu ada beberapa dirjen khusus agama yang diakui negara?
Misalnya Pak Tjahjo kumolo tdk mengisi kolom agama, Otomatis Pak Tjahjo kumolo tdk diketahui oleh orang beragama apa, mau mengurus di kementerian agama yang berhubungan dengan agama bagaimana? apakah ada dirjen yang mengurusi agama KTP kosong?
Sungguh aneh Pak Tjahjo Kumolo,betul seperti kata Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengurus negara tdklah seperti mengurus warung. Pernyataan Pak Tjahjo, persis seperti di warteg, kita boleh pesan Tempe belakangan. atau boleh pesan Nasi sama sayur, ikannya ditunda dulu. Pak, sadar.. anda bukan penjaga Warteg, tapi posisi anda saat ini adalah mendagri.
Selain itu, jika warga tdk memiliki KTP. Bisa terjadi penistaan agama. dengan mengosongkan kolom KTP, berpeluang orang untuk 'poligami' agama. Ini tentu salah kaprah, pengurus partai saja, tdk boleh menjadi anggota lebih dari satu partai, Masak beragama boleh lebih dari satu disaat bersamaan?
Selanjutnya, dengan adanya pencamtuman agama di KTP, jika terjadi kecelakaan atau ada warga yang meninggal lebih jelas pengurusannya. Misalnya anda yang beragama Kristen, meninggal di Bali, karena anda mengosongkan kolom agama. dan alamat yang dihubungi tdk ada. kemudian mayat anda dibakar, sebagaimana kebanyakan yang dilakukan oleh orang bali. Apakah mayat anda mau juga dibakar seperti kepercayaan dan agama manyoritas orang bali?
Oleh karena itu, kolom agama tdk boleh dikosongkan, karena akan sangat berbahaya. Jika Mendagri melegalkan itu, warga bisa menuntut dan mempidanakan mendagri. Karena berpotensi mengacaukan warga negara dan juga mengancam disintegrasi bangsa. Sangat berbahaya lagi, jika yang mengancam Disintegrasi bangsa adalah Sekelas menteri, menteri dalam negeri lagi.
Kita tidak menginginkan keutuhan NKRI ini hancur lebur akibat orang-orang dalam. Karena banyak sejarah yang kita baca, bahwa suatu kerajaan atau pemerintahan itu hancur karena faktor orang dalam.
Jadi, kita hanya mewaspadai. Kepada pihak TNI dan Polri semoga tetap menjaga ke utuhan NKRI yang kita Cintai ini.
salam hangat.
salam persatuan Indonesia Jaya.