Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Jokowi Harus Mewaspadai Mendagri, Jika Ingin NKRI Utuh

7 November 2014   15:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:24 640 0
Semua yang berkaitan dengan dalam negeri adalah menjadi kewenangan kementerian dalam negeri, dimana yang bertanggung jawab utama adalah menteri dalam negeri. Menjaga keutuhan dalam negeri adalah tugas utama Mendagri.

Namun bagaimana jika Menteri dalam negeri sendiri yang bisa mengancam keutuhan NKRI? ini seperti pagar makan tanaman. Orang yang seharusnya menjaga dan bertanggung jawab akan keutuhan NKRI yang kita cintai ini ternyata di kacaukan dari dalam dan itu dilakukan oleh Pejabat besar seperti Mendagri. Sungguh hal seperti ini tentu tidak kita inginkan.

Hal ini keterkaitan dengan pernyataan mendagri yang melegalkan pengosongan kolom agama dalam kartu identitas, untung saja bukan dihapus. Mungkinkah ini upaya untuk menghilangkan kolom agama sedikit-sedikit? Mendagari sebelum mengeluarkan pernyataannya, seharusnya berfikir terlebih dahulu jika memang tidak ada kepentingan asing atau pihak pihak tertentu yang ingin mengacaukan Indonesia.

Kenapa saya katakan pernyataan Mendagri itu sangat berbahaya dan mengacaukan bangsa serta mengancam keutuhan NKRI jika tidak diwaspadai?

Berikut saya kutip UUD tentang kebebasan Beragama, Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Disitu dengan jelas disebutkan setiap orang bebasa memeluk agama dan beribadat menurut agama dan beribadat menurut agamanya. Bukan hanya beribadat, tapi segala hal yang berkaitan dengan agama yang menyangkut warga negara dilindungi negara. Nah, mengapa mendagri membolehkan Kolom agama di KTP dikosongkan, bukankah jika tidak diketahui negara seseorang, menggugurkan hak warga negara dalam mendapat jaminan negara?.

selanjutnya, Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Nah, disini sudah dijelaskan, Bahwa Mengenai agama adalah Hak Asasi Manusia (HAM), Bahkan itu hak dasar yang paling dasar dari warga negara. Namun, anehnya ada beberapa kalangan, entah dengan sengaja atau memang tidak tau atau pura-pura tidak tau, dengan membawa alasan perindungan kaum minoritas dan atas nama HAM, mereka membolak balikkan Pasal 28E ayat 2 UUD 1945. Yaitu "Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

Apakah yang dimaksud itu aliran kepercayaan? atau percaya aliran apa saja sehingga boleh meminta jaminan negara mengenai agama? sungguh jika berpikiran seperti ini sangat kacau, dan perlu di periksa dimana dia belajar ilmu hukum dan siapa yang , mengajari ilmu hukum tersebut. Karena jika seperti itu pemikirannya jelas-jelas pemikiran sesat, dan dari merekalah lahir bibit-bibit disintegrasi bangsa.

Bahwa terkait ayat 2 tersebut, ada aturan aturan tertentu, apakah orang bebas juga menyakini kebebeasan kepercayaan bisikan-bisikan halus? lalu disampaikan kepublik tanpa proteksi? hanya karena alasan sesuai nurani atau alasan menyampaikan pikiran?

Begitu juga halnya dalam keterkaitannya dengan agama, jika menyakini kepercayaan berkaitan dengan agama, dan ingin dilindungi negara maka lihatlah agama apa saja yang dilindungi dan resmi menjadi agama negara. Jika, jika agama yang diyakini tidak ada jaminan dalam bernegara maka jangan meminta untuk mendapat perlindungan negara berkaitan dengan negara.

Nah, mengapa  negara hanya enam yang menjamin sebagai agama resmi negara? hal ini untuk menjaga stabilitas keamanan dan kondisi sosial yang lebih tentram dalam hidup bernegara. Karena jika diakomodasi semua aliran kepercayaan serta agama yang ada diseluruh dunia, sungguh sangat banyak. Jadi tidak mungkin di akomodir oleh negara ini. Dan dari semua negara didunia, Dimana Islam sebagai agama Manyoritas, Indonesia merupakan negara paling toleransi didunia terkait dengan toleransi antar umat beragama. Jadi tidak perlu diotak atik lagi hanya alasan HAM yang sesat dan menyesatkan. Bahkan negara liberal saja yang katanya sangat menjunjung tinggi HAM dan kebebasan berpendapat. Malah orang Islam sering mendapat pelecehan dan diskriminasi.

Tidak diakomodir oleh negara bukan berarti tidak toleransi, sejauh ini kita sudah mendapat pengakuan internasional, bahwa yang paling toleransi dan rukun dalam kehidupan antar umat beragama adalah Indonesia. Jadi, mengosongkan kolom agama di KTP adalah bagian dari mengacaukan kehidupan antar umat beragama yang sudah rukun saat ini. Kenapa? karena dengan tidak adanya identitas seseorang warga negara, maka akan berpotensi seseroang tersebut tidak mendapat perlindungan negara dari segi HAM yang berkaitan dengan Agama.

Nah, apakah mereka yang selama ini menganut aliran kepercayaan diluar dari agama (agama resmi)  yang dijamin oleh negara tidak boleh hidup di Indonesia? silahkan saja, karena setiap warga negara berhak mendapat perlindungan. Silahkan isi agama dan aliran kepercayaan anda pada KTP anda diluar agama yang dilindungi undang undang negara indonesia. Tapi jangan meminta perlindungan dan jaminan negara keterkaitan dengan agama.

Tapi, jika ini dibiarkan maka akan berpotensi konflik antar agama dan akan mengancam keutuhan NKRI. Karena apa? karena pihak berwenang tidak membatasi hal-hal yang telah dibatasi dan diatur oleh UUD. Oleh karena itu, Presiden terpilih yang telah diamanahkan oleh Rakyat harus mewaspadai pejabat-pejabat yang melanggar konstitusi negara. Selain melanggar sumpah jabatan mereka (bahwa mereka berjanji akan memegang teguh pada UUD 45 ), juga keterkaitannya dengan disintegrasi Bangsa.

Terakhir saya kutip pasal 28J
Pasal 28J


  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun