Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Memahami Public Private Partnership (PPP) dan KPBU di Indonesia

10 April 2023   00:01 Diperbarui: 10 April 2023   00:20 171 0
Di Indonesia Public-Private Partnerships (PPP) dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU adalah sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha (swasta). Sistem penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum ini didasarkan pada kesepakatan atau kontrak antara pemerintah yang diwakili oleh menteri/kepala lembaga/pemerintah provinsi yang disebut Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan pihak swasta. memperhatikan prinsip pembagian risiko antara para pihak. Public-private partnership (PPP) sebenarnya tidak memiliki arti atau definisi resmi, namun dapat disimpulkan bahwa PPP adalah suatu bentuk kontrak antara sektor publik (pemerintah) dan sektor swasta (swasta) untuk penyediaan peluang pelayanan publik. kontraktual, dibagi menjadi beberapa bentuk tergantung pada kontrak dan distribusi risiko. Melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur mengatur pelaksanaan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur, termasuk didalamnya infrastruktur sektor sumber daya air, jalan dan jembatan, perumahan, dan permukiman.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun