Seiring perkembangan zaman, sistem kesehatan pastinya menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Permasalahan seperti demikian memerlukan transformasi pelayanan kesehatan sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih adaptif. Upaya tersebut didukung oleh adanya payung hukum yang berperan sebagai landasan, tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Regulasi ini diciptakan untuk menghadirkan pembaharuan dan harmonisasi kebijakan guna meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, yang memang selaras dengan tujuan utama dari transformasi pelayanan kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL