Dispensasi Pernikahan di Kabupaten Kediri masih menjadi permasalahan yang kompleks dan mengkhawatirkan. Dispensasi nikah merupakan izin khusus yang diberikan oleh pengadilan agama bagi calon pengantin yang belum mencapai usia minimal menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-Undang yang mengatur batasan usia perkawinan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan, apabila ada alasan yang mendesak, orang tua calon pengantin pria dapat mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. Alasan mendesak biasanya antara lain kehamilan di luar nikah atau kondisi sosial tertentu yang dianggap tidak dapat dihindari tanpa pernikahan. Tingginya angka pernikahan dini yang didukung oleh tradisi, tekanan sosial, dan kondisi ekonomi menimbulkan berbagai permasalahan yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga masyarakat secara luas. Fenomena ini mencerminkan dilema antara norma-norma sosial yang mengakar dan pentingnya perlindungan hak-hak anak dalam membangun masa depan yang lebih baik.
KEMBALI KE ARTIKEL