Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Problematika Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Membuat Sebuah Dilematika

30 September 2022   23:42 Diperbarui: 1 Oktober 2022   01:31 510 1
Dapat kita ketahui Bersama dasar konstitusional sebagaimana yang tercantum didalam pasal 27 ayat 2 UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa "tiap -- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun