Problematika Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Membuat Sebuah Dilematika
30 September 2022 23:42Diperbarui: 1 Oktober 2022 01:315101
Dapat kita ketahui Bersama dasar konstitusional sebagaimana yang tercantum didalam pasal 27 ayat 2 UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa "tiap -- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.