Pemerintah mencanangkan kebijakan PPN 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan PPN sebesar 11% pada tahun 2022 lalu. Bukan tanpa proses, peningkatan persentase pajak pertambahan nilai ini merupakan amanat dari Pasal 7 ayat 2 Bab 4 Undang undang Harmonisasi Perpajakan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL