Pernikahan juga disebut perkawinan, dari kata Arab nakaha, yang berarti mengumpulkan, menampung, dan digunakan untuk menandakan persetubuhan (wathi`). Perkawinan adalah suatu hubungan seksual menurut makna aslinya undang-undang, tetapi menurut hukum itu adalah suatu kontrak (perjanjian) yang mengesahkan hubungan seksual antara seorang pria dan seorang wanita. Tujuan haji adalah: Melaksanakan perintah Allah SWT dan Sunnah Nabi, laki-laki dan perempuan. Mempertahankan dan menyalurkan keinginan secara tepat dan sehat.
KEMBALI KE ARTIKEL