Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Hukum tidak hanya dipahami sebagai peraturan tertulis, tetapi juga sebagai sistem yang memengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku manusia di masyarakat. Â
1. Pengertian Sosiologi:
  Hubungan sosial meliputi berbagai aspek seperti gejala ekonomi, agama, moral, dan politik. Â
2. Pengertian Hukum:
  - Hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengikat, memaksa, dan memberikan sanksi untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Â
3. Definisi Sosiologi Hukum:
  - Sosiologi hukum mempelajari pola-pola perilaku hukum dalam masyarakat, mencakup bagaimana hukum memengaruhi masyarakat dan sebaliknya. Â
Â
B. Objek Kajian Sosiologi Hukum