Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang dicanangkan pemerintah Indonesia untuk mengatasi permasalahan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah dan menengah. Tujuan tapera adalah untuk meningkatkan  akses terhadap kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau melalui program simpan pinjam yang terstruktur. Program ini mencakup berbagai alat keuangan yang dirancang untuk membantu peserta menabung secara berkelanjutan dan menggunakan dana tersebut untuk membeli, merenovasi, atau membangun rumah baru. Ketentuan mengenai tapera pertama kali disepakati pada era pemerintahan SBY tahun 2012, namun dengan banyaknya sekali perdebatan yang muncul, RUU tapera gagal disahkan (Agustiyanti, 2024).Â
KEMBALI KE ARTIKEL