Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan. PP ini mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi bagi berbagai kelompok usia. Pasal 103 dari peraturan ini secara khusus membahas upaya kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja, termasuk penyediaan alat kontrasepsi.
KEMBALI KE ARTIKEL