Pada umumnya, K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja merupakan sebuah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan untuk para buruh atau pekerja yang bertujuan untuk tetap memberikan hak pekerja sebagaimana mestinya. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijadikan upaya untuk menciptakan tempat kerja yang nyaman untuk para pekerja atau buruh pabrik dalam bekerja dan mengurangi resiko kecelakaan kerja pada saat pekerjaan itu berlangsung. Seperti yang sudah tercantum pada pasal 88 ayat 1 UU. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
KEMBALI KE ARTIKEL