Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya perlindungan agar karyawan atau tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun ketika dalam proses produksi dapat dilakukan secara aman hingga dihasilkan produk jadi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL