Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kebijakan dan Landasan Hukum untuk Mendukung Profesionalisme Guru Tanpa Beban Tambahan di Sekolah Lain

10 Desember 2024   19:14 Diperbarui: 10 Desember 2024   19:14 69 3
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merancang kebijakan baru yang mulai berlaku pada tahun 2025 untuk mendukung pengelolaan beban kerja guru secara efektif, terutama dalam mencegah kebutuhan guru mencari tambahan jam di sekolah lain. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjadi dasar hukum dalam mengatur profesionalisme dan kesejahteraan guru. Pasal 8 UU tersebut menegaskan bahwa guru wajib memiliki kompetensi untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, sehingga penting bagi mereka untuk fokus pada pengajaran tanpa terbebani oleh tugas tambahan di luar institusi utama. Selain itu, Pasal 35 dan Pasal 15 ayat (4) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan penghasilan yang layak melalui gaji dan tunjangan, sehingga guru dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun