Sebagai negara yang berdaulat tentu tidak akan terhindar dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang terjadipun tidak hanya berupa fisik namun juga dapat berupa non-fisik atau non-militer (intangible) seperti terjadinya banyaknya penyelundupan narkoba, tindakan korupsi, lunturnya budaya asli karena masuknya budaya luar, pencurian kekayaan alam, penyebaran hoax terhadap SARA yang dapat menyebabkan perselisihan dan perpecahan antar warga negara Indonesia. Dari banyaknya gangguan yang mengancam kedaulatan Negara Indonesia entah yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri dan dalam kehidupan bernegara sehingga Negara Indonesia membutuhkan inovasi dan gebrakan baru untuk menguatkan pertahanan yang sudah ada sebelumnya yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Inovasi tersebut dibutuhkan karena aspek pertahanan merupakan faktor utama yang menjamin keeksistensian sebuah negara, sebab apabila sebuh negara tidak mampu memeprtahankan negaranya sendiri dari ancaman berarti negara tersebut telah gagal dalam mempertahankan eksistensinya. Oleh karena itu saat ini Negara Indonesia khususnya Badan Pertahanan Nasional telah membuat peraturan baru yang tertuang pada Undang-Undang No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang menyatakan bahwa Komcad, sebagai salah satu usaha pertahanan negara, dapat dikerahkan untuk menghadapi tidak hanya ancaman militer tapi juga ancaman non-militer hibrida.
KEMBALI KE ARTIKEL