Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara Indonesia, melainkan sebuah norma yang didalamnya terbentuk dari nilai-nilai moral kepribadian bangsa Indonesia, baik moral sosial budaya, dan agama (Pratama I & Najicha F, 2022). Setiap sila Pancasila digunakan sebagai sumber hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat Indonesia. Sila pertama mengatur masyarakat untuk wajib memiliki keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat diberikan kebebasan untuk menganut agama yang diyakininya dengan tanpa adanya paksaan untuk menganut agama tertentu. Sila kedua ini masyarakat harus tolong-menolong terhadap orang lain yang membutuhkan bantuan kita tanpa membeda-bedakan. Saling menghargai dan memanusiakan manusia agar menciptakan kedamaian dan ketentraman. Pada sila ketiga, masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan ribuan budaya dan adat istiadatnya harus memiliki rasa toleransi terhadap perbedaan mereka. Dengan saling menghargai antar suku, agama, ras, dan antar golongan mereka dapat mewujudkan Indonesia yang bersatu masyarakatnya dan besar toleransinya. Musyawarah untuk mufakat ketika sedang dihadapkan dengan masalah diatur dalam sila keempat Pancasila. Masyarakat harus menyelesaikan setiap masalah dengan komunikasi yang baik dengan pihak-pihak yang bersangkutan, tanpa menggunakan kekerasan didalamnya. Dan yang terakhir yaitu sila kelima yang mewajibkan masyarakat untuk berlaku adil pada siapapun tanpa membedakan mana rakyat dan mana pejabat.
KEMBALI KE ARTIKEL