Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pokok Pikiran Max Weber dan H.L.A Hart

30 Oktober 2024   00:05 Diperbarui: 30 Oktober 2024   00:05 38 0
Nama : Pina Rahmadani
Nim     : 222111158
Kelas  : HES 5D
Mata kuliah : Sosiologi Hukum


1. Cari artikel jurnal yang membahas tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)
a. Jurnal "Analisis Kritis Terhadap Pemikiran Max Weber (Perspektif Islam)" karya Masyhuri. Artikel ini membahas tentang membahas tentang pemikiran Max Weber tentang kapitalisme dan agama. Menurut Weber, agama menjadi sumbu utama dalam menyulut api semangat kapitalisme. Keberhasilan kapitalisme tak lain dipengaruhi oleh semangat dari nilai-nilai agama yang mendorong seseorang untuk menjadi kapitalis. Namun, dalam hal ini, ia mengecualikan Islam. Islam disebut tidak mempunyai prasyarat rohaniah dalam pengembangan kapitalisme. Ia percaya bahwa agama Islam tidak rasional dan karenanya bertentangan dengan kapitalisme yang mendasarkan pada rasionalisme. Masyhuri mengkaji peran agama dalam membentuk struktur sosial dan menunjukkan relevansi pemikiran Weber dalam konteks masyarakat Muslim, serta bagaimana pandangan ini dapat diterima atau ditolak berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Jurnal ini berusaha memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai interaksi antara pemikiran sosial barat dan tradisi Islam.

b. Jurnal berjudul "Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat Dalam Pemikiran John Austin dan H.L.A Hart" Karya Humiati, membahas konsep hukum dan masyarakat dari perspektif keduanya.
H.L.A. Hart, di sisi lain, mengembangkan perspektif yang lebih bernuansa. Dengan mengusulkan gagasan "aturan sosial" yang memadukan aspek hukum dan konvensi sosial, ia menantang sudut pandang Austin. Hart menjelaskan bahwa hukum mencakup hak dan kewajiban yang diakui masyarakat selain arahan. Secara keseluruhan, Humiati meneliti cara kedua filsuf ini memajukan pengetahuan kita tentang hubungan antara masyarakat dan hukum, serta cara mereka berbeda dalam konsepsi mereka tentang sifat dan tujuan hukum dalam lingkungan sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun