Dalam upaya menjaga kelestarian dan lingkungan kawasan wisata Danau Toba, tim PKM Pendanaan skema Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) bersama dosen pendamping telah melaksanakan riset mengenai Praktik Pertanian Keramba Jaring Apung.
Pemerintah telah menetapkan Danau Toba beserta 4 kawasan lainnya sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan penetapan kawasan Danau Toba sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas adalah hal yang dinilai wajar mengingat keindahan alam Danau Toba yang terbentang di 7 kabupaten yakni Simalungun, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi, Karo, dan Samosir merupakan potensi besar sebagai destinasi wisata kelas dunia. Untuk mendukung hal tersebut, akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang pembatasan produksi ikan dari Keramba Jaring Apung (KJA) dibatasi hanya untuk 10.000 ton per tahun. Namun hal ini menuai polemik dari masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya lewat bertani keramba. Alih-alih turut menyelesaikan isu lingkungan, masyarakat menganggap surat keputusan ini malah menambah angka kemiskinan di Kawasan Perairan Danau Toba. Masyarakat menganggap, surat kebijakan ini akan menurunkan margin ekonomi dari masyarakat yang bermata pencaharian utama petani Keramba. Untuk menyelesaikan konflik antara pemerintah dan masyarakat sekitar, diperlukan adanya pendekatan strategis yang kompleks, agar solusi terbaik dapat diwujudkan dengan maksimal.