Menurut PerMenKes RI Nomor 5 tahun 2023 tentang narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi Industri Farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau kalium permanganat
KEMBALI KE ARTIKEL