Pemerintah di Indonesia merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di awal tahun 2025. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam mendukung pembangunan, tetapi juga memicu kekhawatiran terhadap dampak kestabilan ekonomi di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL