Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini cukup menggemparkan masyarakat dan tentunya juga sangat mengejutkan bagi beberapa Partai Politik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL