Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya merupakan pelindung konstitusi (
Guardian of the constitution) bagi segenap warga Indonesia. Eksistensi MK begitu penting karena memiliki peranan yang sangat besar dalam mewujudkan negara hukum demokratis. Namun, apakah demokratisasi hukum akan terwujud apabila Mahkamah Konstitusi terjebak pada Formalisme/Dogmatisme Hukum?
KEMBALI KE ARTIKEL