Dalam dunia kedokteran, keberadaan hukum memegang peranan penting untuk memastikan seluruh prosedur medis dilaksanakan sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku. Hak dan kewajiban baik dari sisi Pasien maupun Tenaga Medis harus dipahami agar tercipta hubungan yang harmonis, transparan, dan adil. Hak dan kewajiban Tenaga Medis dan Pasien ini tertuang didalam Pasal 273 hingga 278 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL