Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Regulasi BPOM: Pilar Keamanan Hukum Kesehatan di Industri Kecantikan

4 Oktober 2024   21:00 Diperbarui: 4 Oktober 2024   21:05 94 0
Industri kecantikan di Indonesia berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perawatan diri. Produk-produk kecantikan yang tersedia di pasaran hadir dalam beragam jenis, mulai dari skincare, kosmetik dekoratif, hingga perawatan tubuh. Namun, di tengah pertumbuhan ini, muncul ancaman yang serius terkait keamanan produk kecantikan. Banyak produk yang beredar di pasaran, terutama yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan mengandung bahan-bahan berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan konsumen. Oleh karena itu, regulasi BPOM menjadi pilar utama dalam menjamin keamanan produk kecantikan, serta berperan penting dalam menegakkan hukum kesehatan di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun