Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No 3 Tahun 2020 merupakan regulasi yang penting dalam konteks penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan meningkatnya tantangan dalam sektor kesehatan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan, PERMENKES ini hadir sebagai kerangka hukum yang bertujuan untuk melindungi semua pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara perumahsakitan dan masyarakat penerima layanan. Artikel ini akan membahas bagaimana PERMENKES No 3 Tahun 2020 terlibat dalam memenuhi aspek perlindungan hukum bagi kedua kelompok ini, serta implikasinya terhadap sistem kesehatan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL