a. Tidak diperbolehkan hukum adat menentang kepentingan nasional yang dimana adanya tujuan untuk persatuan bangsa
b. Tidak diperbolehkan hukum adat menentang kepatuhan pedoman warga negara indonesia yaitu pancasila
c. Tidak diperbolehkannya hukum adat menentang peraturan (UU) tertulis
d. Identitas hukum adat tidak memiliki feodalisme, kapitalisme maupun ekploitasi manusia terhadap manusia.
e. Berlakunya hukum adat berdasarkan unsur agama
Â
Â
Guna tercapainya dimasa depan dengan keadilan  yang maju , perlunya peradilan nasional mengamati hukum adat serta  komponen hukum  ( UU Timangon, UU Jasa, UU Pangalaga) serta  pada perbuatan yang dimana termasuk hukum pidana. Dengan begitu diperlukan hakim untuk memberikan penentapan perkara sesuai hukum. Komunitas ras memberikan jaminan rasa keadilan menggunakan cara  melibatkan  keputusan hukum.  Hingga saat ini masyarata suku dayak  masih memberlakukan  kebijakan hukum adat sebagai  sarana  pengelolaan kehidupan sosial serta sumber daya alam setempat. Barang siapa tidak mematuhi peraturan hukum adat  maka  akan  bertentangan dengan peradilan adat.  Apabila terjadinya permasalahan dilingkungan masyarakat adat dayak, akan dituntaskan oleh putusan peradilan adat yang dimana putusan tersebut ditentukan tokoh adat berdasarkan kebijakn hukum adat dayak yang berlaku. Dengan berlakunya hukum adat dayak yang dimana memperoleh jaminan pada udang-undang 1945 pasal 18B ayat 2 bahwasannya negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisional selama masih hidup dan berdasarkan peningkatan masyarakat dan prinsip NKRI yang telah ditetapkan undang-undang. Dalam undang-undang tersebut hukum adat diberikan hak subyektif pada kehadiran serta hak tradisional masyarakat hukum adat. Dalam terjadinya kasus pembunuhan di suku Dayak Khayanant perlunya hukum adat yang berlaku dikarenakan mempuyai peran guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Berlakunya hukum adat di suku dayak khayanant mempunyai macam-macam aspek yang berlaku, seperti sanksi adat yang dilakukan apabila gterjadinya perbuatan pembunuhan atau perbuatan pidana. Dengan demikian adanya sanksi adat dianggap sebanding dengan tindakan pembunuhan serta hal tersebut menjadi tradisi yang dipertahankan oleh masyarakat dayak Khayanant. Tidak itu saja, hukum adat dayak khayanant mencakup norma kesusilaan, kepercayaan yang berhubungan dengan ghaib, kesopanan serta keadilan. Namun penjelasan mengenai penyelesaian pembunuhan yang terjadi di masyarakat Dayak Khayanant yang cukup spesifik tidak diketahui sumber yang dimiliki, akan tetapi dapat dikatakan berlakunya hukum adat dayak mempunyai peran yang cukup penting guna dapat menuntaskan permasalahan hukum di ruang lingkup mereka serta juga dapat memberikan tata tertib yang bisa diberlakukan.