Beberapa materi HAM yang paling umum dan penting mencakup:
1. Hak atas Hidup dan Kebebasan: Hak untuk tidak dihakimi atau disiksa, hak untuk tidak mengalami perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
2. Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Beragama: Hak untuk menyuarakan pendapat tanpa takut represi, dan hak untuk memilih agama atau kepercayaan pribadi.
3. Hak atas Keadilan: Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah, hak atas pengadilan yang adil dan independen.
4. Hak Sosial dan Ekonomi: Hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang adil, hak atas perumahan yang layak, hak atas kesehatan.
5. Hak-hak Minoritas dan Kelompok Rentan: Hak-hak khusus untuk melindungi minoritas, wanita, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya dari diskriminasi dan perlakuan tidak adil.
Prinsip-prinsip HAM didasarkan pada keyakinan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya. Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM menjadi dasar bagi masyarakat yang adil, demokratis, dan berbudaya hukum.
Penerapan materi HAM di setiap negara sering kali merupakan tolak ukur bagi tingkat kematangan hukum dan kemanusiaan suatu bangsa. Negara-negara diharapkan untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak asasi manusia setiap individu di wilayah mereka, dan kewajiban ini diatur baik oleh hukum internasional maupun domestik.