Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Awasi Penyaluran BLSM

18 Juni 2013   00:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:51 155 0
Melalui sidang Paripurna DPR (17/6/2013), akhirnya telah ditetapkan RUU APBN-P Tahun 2013 menjadi UU. Poin penting dari UU ini adalah menyetujui naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan segera dikucurkannya bantuan langsung  sementara masyarakat (BLSM) kepada masyarakat miskin imbas dari kenaikan harga BBM tersebut.

Meski diwarnai berbagai protes oleh sejumlah kalangan, pemerintah ternyata tetap ngotot menaikkan harga BBM bersubsidi dengan dalih menyehatkan ekonomi nasional. Besarnya porsi anggaran untuk subsidi BBM selama ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak pro rakyat. BBM bersubsidi selama ini menurut pemerintah ternyata juga dinikmati oleh orang kaya. Pemerintah lebih memilih menaikkan harga BBM bersubsidi dibanding memperbaiki jalur distribusinya agar tepat sasaran.

Naiknya Harga BBM bersubsidi akan berdampak pada naiknya berbagai macam kebutuhan pokok masyarakat. bahkan sebelum ditetapkannya UU APBN-P 2013 harga berbagai macam kebutuhan pokok diberbagai pasar tradisional sudah lebih duluan naik.

Untuk warga yang dikategorikan miskin oleh pemerintah, berhak mendapatkan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) dengan rincian Rp. 150.000/bulan untuk tiap KK selama 4 bulan. Kemungkinan besar akan ada  Masalah yang mungkin terjadi pada saat penyaluran BLSM ini. Pendataan keluarga  kurang mampu yang tidak valid oleh  ketua RT bisa jadi jadi pangkal masalah. Pengalaman yang ada, Banyak masyarakat yang berbondong-bondong mau dikategorikan miskin hanya untuk mendapatkan bantuan oleh pemerintah.

Untuk itu perlu partisipasi oleh semua pihak mengawasi pendistribusian BLSM ini agar tepat sasaran. Jangan lagi ada korupsi oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kesempatan yang ada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun