Saat ini usaha mikro maupun hingga usaha berskala besar dapat mendapatkan perizinan secara mudah. Perizinan legalitas dapat didaftarkan melalui sistem OSS atau Online Single Submission. Melalui OSS ini, pengusaha dapat dengan mudah mendapatkan perizinan serta mendapatkan informasi mengenai berkas apa saja yang diperlukan.
KEMBALI KE ARTIKEL