Pada era globalisasi saat ini, digitalisasi secara online melalui internet telah menyentuh seluruh lapisan kehidupan manusia. Saat ini, hampir seluruh kegiatan dapat dilakukan dalam jaringan (online), termasuk transaksi jual beli. Dengan adanya digitalisasi, segala transaksi menjadi sangat efisien termasuk transaksi antar negara. Transaksi yang berlangsung antar negara memiliki kewajiban untuk dikenakan pajak. Dengan kata lain, digitalisasi membukakan potensi-potensi penerimaan negara melalui perpajakan
KEMBALI KE ARTIKEL