Hadirnya
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)Â dibentuk untuk mengatur dan menetapkan protokol kesehatan yang harus ditetapkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Selain itu juga, aturan tersebut untuk memastikan terlaksananya pembatasan pada setiap kegiatan masyarakat yang diselenggarakan dan penerapan protokol kesehatan secara konsisten di seluruh wilayah Jawa Timur.Â
KEMBALI KE ARTIKEL