Sebelumnya, saya menulis dengan bahasa sederhana agar mudah dimengerti terkait hubungan antara Bank dan nasabah. Dalam hal terjadi misconduct di lingkungan kendali Bank, baik tempat maupun dilakukan pihak karyawan, maka secara perdata tanggung jawab Bank kepada nasabah adalah mutlak, sebagai bentuk perlindungan kepada pemilik dana yang menitipkan dananya kepada Bank.
KEMBALI KE ARTIKEL