Penulis: 1. Faid Izzah Addala
         2. Dr. Sigid Eko Pramono, CA.
Program Studi Akuntansi Syariah
Institut Agama Islam Tazkia
------------------------------------------------------------------------------
Lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu akad yang sering digunakan dalam transaksi keuangan syariah adalah akad Murabahah, yang merupakan bentuk jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati bersama antara pihak bank atau lembaga keuangan syariah dan nasabah. Dalam artikel ini, saya akan mengulas tentang akuntansi pada lembaga keuangan syariah dengan fokus pada akad Murabahah, serta menganalisis implementasi, masalah yang dihadapi, dan solusi untuk memperbaiki praktik tersebut.