Presiden Jokowi seperti berjalan sendirian di padang lapang. Tanpa pembantu, tanpa penopang. Hal itu terlihat saat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 diteken dan diundangkan. Perpres yang mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman ModalĀ itu menuai penolakan. Beliau terpaksa menanggung beban kontra.