Setelah gugatan pertama diajukan, Paslon 02 menyodorkan perbaikan gugatan. Bersamaan dengan itu, Tim Pengacara BPN mengabarkan bahwa mereka punya "fakta wow" yang tidak terbantahkan. Fakta tersebut, menurut Bambang Widjojanto, memungkinkan Paslon 01 didiskualifikasi.
KEMBALI KE ARTIKEL