Terlalu Cepat, Komisi Etik dan Profesi Polri Memecat Irjen Ferdy Sambo
1 September 2022 06:18Diperbarui: 1 September 2022 07:072298
Meskipun sudah dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri berdasarkan keputusan Komisi Etik Polri, sesungguhnya sesuai norma hukum Irjen Ferdy Sambo belum resmi diberhentikan penuh sebagai Pati Polri dan anggota Polri. Dasar hukum mengadili anggota Polri adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.