Dewan Keamanan (DK) PBB akhirnya secara bulat mengeluarkan Resolusi No. S/RES/2375, pada tanggal 11 September 2017 kepada pemerintahan rezim Korea Utara atau DPRK. Dalam Resolusi ini, DK PBB telah menetapkan sanksi-sanksi kepada DPRK dan keprihatinan-keprihatinan yang amat berat dan mendalam terhadap rakyat sipil Korea Utara yang menderita sebagai akibat uji rudal Termonuklir Korea Utara (terakhir telah dilakukan pada 2/9/2017).
KEMBALI KE ARTIKEL