Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Harusnya Pemegang Sertifikat Pendidik dari PLPG Non PNS Masih Bisa Berharap Jadi PNS

22 April 2016   10:56 Diperbarui: 22 April 2016   11:48 2034 0
Umumnya proses Sertifikasi Guru selama ini dilakukan dengan 2 cara yakni jalur PPG dan jalur PLPG. Jalur PPG merupakan singkatan dari Pendidikan Prajabatan Guru sedangkan jalur PLPG ialah Pendidikan Lanjut Profesi Guru. Perbedaannya jelas pada status pesertanya. Bahwa status peserta PPG ialah mahasiswa yang baru saja tamat S1 Guru dan Kependidikan. Lamanya PPG bisa hingga 1,5 tahun. Sebagai peserta, setiap peserta PPG diberikan Nomer Induk Mahasiswa (NIM). Sedangkan peserta PLPG diberikan No. Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Para peserta PLPG ialah para guru yang sudah mengabdi minimal 5 tahun dalam jabatan sebagai guru baik guru PNS maupun Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru honorer daerah, atau guru honorer sekolah. Status mereka (peserta PLPG) ialah guru dalam jabatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun