Antara tahun 2007-2010, ketika penilaian Sertifikasi guru bukan melalui jalur Uji Kompetensi Guru seperti sekarang, proses Sertifikasi telah melalui serangkaian prosedural yang cukup rumit. Melalui serangkaian tahab demi tahab, mulai dari pengiriman nama-nama calon, pengumpulan Portofolio, Penilaian oleh Team Assesor Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten hingga Team Assesor LPMP, mulailah proses Sertifikasi itu. Penilaian demi penilaian terhadap Portofolio guru menghasilkan penentuan lulus atau tidak lulus yang bersumber pada pencapaian nilai berdasarkan penilaian Portofolio yang dikumpulkan guru yang selanjutnya diikuti oleh tahaban penilaian oleh Team Assesor LPMP NTT dalam hal ini Team Penyelenggara Sertifikasi Rayon NTT. Maka beruntunglah bagi guru yang langsung lulus dalam Portofolio itu sebab mereka tidak perlu mengikuit Pendidikan Profesi selama 8 hari di LPMP Propinsi oleh Universitas Penyelenggara Sertifikasi Rayon.
KEMBALI KE ARTIKEL