Menurut UU No. 14 Tahun 2005, disebutkan bahwa guru wajib membentuk organisasi profesi baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah. Untuk tingkat nasional, organisasi profesi guru sudah lama eksis, misalnya PGRI dan IGI. PGRI dan IGI merupakan 2 organisasi profesi guru tingkat nasional yang keberadaannya sudah legal secara hukum, dengan tata kepengurusan dan struktur-struktur yang rapih baik di tingkat pusat maupun daerah. Meskipun dapat mewadahi tingkat daerah, namun agaknya menurut sinyal UU No. 14 Tahun 2005, organisasi profesi guru pun dapat dibentuk pada tataran lokal atau daerah, misalnya pada tataran kabupaten/kota.
KEMBALI KE ARTIKEL