Mendikbud RI Anies Baswedan akhirnya membentuk Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mengurusi kemelut guru dan kelancaran tugas guru, tunjangan, jabatan dan kepangkatan guru. Apa yang berubah dari pembentukan Ditjen baru ini ialah bahwa dalam Ditjen GTK, kata guru menjadi lebih jelas dan tegas. Menyimak Ditjen-Ditjen yang telah eksis lebih dahulu, misalnya Ditjen PAUDNI, Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas), ataupun Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen), Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tidak ada kata guru, menunjukkan bahwa kepengurusan dan perhatian pusat terhadap para guru Indonesia masih belum maksimal selama ini. Padahal dengan adanya UU No. 14 Tahun 2005, guru Indonesia sudah semakin diperjelas peranannya, tampilannya maupun kontribusinya bagi pembangunan bangsa Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL