Perjanjian Pra Nikah Indonesia diatur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 29 yang mana isinya "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat dimengajukan tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan (nikah), setelah nama isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian tersebut di mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan dilangsungkan perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ke tiga". Suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah nya suatu perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata yakni kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Perjanjian yang dibuat akan menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya
(pacta sunt servanda).
KEMBALI KE ARTIKEL