Setelah perang dunia berakhir hingga saat ini, perang antar negara sudah jarang terjadi. Perang atau konflik bersenjata yang ada lebih terjadi antara negara dengan kelompok-kelompok yang sifatnya bukan internasional. Hal semacam ini kerap disebut dengan istilah perang saudara, pemberontakan, perang gerilya. Konflik bersenjata di wilayah suatu negara yang terjadi antara Angkatan bersenjata pemerintah dengan kelompok bersenjata non-pemerintah di negaranya dan terjadi dalam waktu yang lama dinamakan dengan Non-International Armed Conflict (NIAC). Namun, bukan berarti konflik seperti kerusuhan sipil, tindak kekerasan kecil yang terisolasi, atau gangguan serupa dapat di katakan sebagai konflik bersenjata non-internasional. Jika melihat situasi perang saat perang dunia dulu, perang yang terjadi sangatlah kejam dimana hak-hak manusia tidak diperhatikan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Hukum Humaniter lahir sebagai payung untuk melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam peperangan dan juga mengatur tentang pembatasan sarana dan metode berperang. Hukum ini hadir bukan untuk menghentikan perang, tetapi memperkecil kemungkinan terjadinya perang dan juga sebagai upaya untuk memperkecil kemungkinan terjadinya perang yang keji dan licik seperti dahulu kala.Â
KEMBALI KE ARTIKEL