Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Kegiatan transaksi jual-beli yang dilakukan melalui komputer, handphone, maupun media elektronik lainnya dapat dikategorikan sebagai suatu transaksi elektronik. Sementara itu, dalam bahasa Inggris transaksi elektronik sering disebut dengan istilah
e-commerce. Secara literal,
e-commerce merupakan penggabungan dua buah kata, yaitu kata E yang berarti
electronic/elektronik dan
Commerce yang berarti perdagangan.
E-Commerce merupakan salah satu jenis mekanisme transaksi jual beli yang menggunakan teknologi informasi seperti internet,
website, aplikasi
mobile, dan
browser yang berjalan pada perangkat
mobile. Beberapa perusahaan
e-commerce yang ada di Indonesia diantaranya adalah Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, OLX, dan lain sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL