Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Pengaruh Hadirnya E-Commerce terhadap Perubahan Gaya Hidup Konsumtif Usia Remaja

8 Januari 2025   19:26 Diperbarui: 8 Januari 2025   19:36 38 0
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Kegiatan transaksi jual-beli yang dilakukan melalui komputer, handphone, maupun media elektronik lainnya dapat dikategorikan sebagai suatu transaksi elektronik. Sementara itu, dalam bahasa Inggris transaksi elektronik sering disebut dengan istilah e-commerce. Secara literal, e-commerce merupakan penggabungan dua buah kata, yaitu kata E yang berarti electronic/elektronik dan Commerce yang berarti perdagangan. E-Commerce merupakan salah satu jenis mekanisme transaksi jual beli yang menggunakan teknologi informasi seperti internet, website, aplikasi mobile, dan browser yang berjalan pada perangkat mobile. Beberapa perusahaan e-commerce yang ada di Indonesia diantaranya adalah Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, OLX, dan lain sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun