Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Konflik Kepemilikan Lahan antara Warga Desa Curahnongko dengan PTPN XII Perkebunan Kalisanen

4 Mei 2021   15:24 Diperbarui: 4 Mei 2021   15:31 527 0
Lahan merupakan tempat dimana manusia melakukan kegiatan sehari-hari baik tempat tinggal, tempat bekerja, tempat bercocok tanam, dan lain sebagainya. Lahan juga salah satu sumberdaya yang penting dalam pembangunan suatu negara. Di Indonesia, pemanfaatan suatu lahan tergantung dari status kepemilikan lahan dari lahan tersebut. Kejelasan status kepemilikan lahan akan mempermudah dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan. Pembangunan atau pemanfaatan lahan untuk kepentingan negara atau kepentingan umum akan lebih mudah dilakukan di lahan milik negara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun